Selasa, 04 Agustus 2009

PUTUSAN MK: KPU Tulang Bawang Gelar Pemilu Ulang

MENGGALA (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang harus menggelar pemilu ulang untuk kursi DPR di 1.245 tempat pemungutan suara (TPS) di 26 kecamatan.

Pemilu ulang itu dilakukan karena dari pendataan 1.327 kotak suara dari TPS, hanya ditemukan 82 formulir penghitungan suara atau C-1. Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggara Pemilu dan Humas di KPU Tulangbawang Zainal Abidin, Selasa (28-7), mengatakan formulir C-1 untuk menghitung perolehan suara kursi DPR itu banyak yang tidak ditemukan.

"Dari 1.327 TPS itu, kami hanya menemukan 144 formulir saja. Formulir yang terisi hanya ada 82. Sedangkan 62 formulir ternyata kosong. Form kosong sama saja dengan tidak ada form. Karena hasil suaranya tidak diketahui. Dalam form tersebut seharusnya, KPPS memerinci perolehan suara yang didapat para calon," kata Zainal.

Ketua KPU Tulangbawang Novi Marzani mengatakan pihaknya kemarin telah menggelar rapat pleno yang menetapkan pemilu ulang digelar di 1.245 TPS. Novi menyebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika formulir C-1 tidak ditemukan atau tidak lengkap, harus dilakukan pemilu ulang. "Sedangkan TPS yang ada formulir C-1, hanya dilakukan penghitungan suara ulang," ujar Novi.

Lebih jauh Novi mengatakan waktu penyelenggaraan pemilu ulang di 1.245 TPS itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Pusat. "Begitu juga dengan anggaran yang diperlukan. Kami akan konsultasi ke KPU Pusat karena yang menentukan anggaran dari sana," kata dia.

Data dari KPU Tulangbawang, 144 formulir C-1 ditemukan di 16 dari 26 kecamatan. Masing-masing adalah Banjaragung (8 dari 57 TPS), Gedung Aji (1 dari 24), Meraksa Aji (1 dari 22), Gedung Meneng (6 dari 63), Dente Teladas (22 dari 92).

Kemudian Kecamatan Gunung Terang (1 dari 59), Gunung Agung (3 dari 55), Lambu Kibang (6 dari 50), Penawar Aji (1 dari 30), Penawar Tama (2 dari 51), Gedung Aji Baru (8 dari 38), Simpang Pematang (2 dari 42), Panca Jaya (4 dari 32).

Selanjutnya Kecamatan Tanjung Raya (3 dari 57), Tulangbawang Tengah (8 dari 159), Tulangbawang Udik (3 dari 55), Way Serdang (2 dari 65).

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan waktu pemilu ulang harus memperhatikan jadwal pelantikan anggota DPR. Hal itu agar pelantikan anggota DPR dari DP Lampung II bisa bersamaan dengan waktu pelantikan anggota DPR dari DP yang lainnya.

"Kami maksimalkan sampai saat pelantikan biar mereka yang terpilih juga ikut dilantik. Tetapi kalau tidak bisa, kami laksanakan sesuai ketentuan MK, 90 hari sejak putusan," kata Edwin. MK memutuskan hitung ulang atau pemilu ulang kursi DPR dari DP II di Kabupaten Tulangbawang pada 22 Juni 2009. n CK-6/MG11/U-3

Sumber: www.lampungpost.com /Edisi 29 Juli 209

Tidak ada komentar:

Posting Komentar