Sabtu, 05 Desember 2009

Telusuri Transaksi Tunai Century – PPATK Temukan 50 Transaksi Keuangan Mencurigakan

Temuan 50 transaksi keuangan mencurigakan dinilai masih terlalu sedikit dan belum menggambarkan keseluruhan aliran dana Bank Century. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak untuk menelusuri seluruh aliran dana Bank Century, termasuk transaksi tunai yang kemungkinan terjadi pasca pengucuran dana talangan (bailout).

Mantan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga adalah pengamat ekonomi, Drajad H Wibowo dalam Diskusi Polemik Trijaya FM bertajuk "Misteri Bank Century" berpendapat bahwa transaksi yang ada tersebut baru sebatas lapis pertama. PPATK harus mencari nilai transaksi dari rekening ke tunai, tidak hanya rekening ke rekening saja.

Seperti diberitakan, PPATK telah menerima puluhan laporan transaksi keuangan mencurigakan dalam kasus aliran dana Bank Century. Hingga Senin, 23 November 2009, PPATK telah menerima 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 10 penyedia jasa keuangan. Drajad menengarai pengambilan dana dari Bank Century melalui transaksi tunai terjadi pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009. Dia menyebutkan inisial dua bravo tiga romeo sebagai pihak yang diduga menarik dana tunai dari Bank Century.

Demi mengungkapkan kasus ini, Drajad berharap PPATK dapat membuka semua aliran dana Bank Century. DPR mesti member dukungan besar melalui hak angket agar PPATK membuka aliran dana Bank Century ataupun dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus Century ini. Dalam kesempatan itu, Drajad juga mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya pencucian uang dalam kasus Bank Century. Kemungkinan itu ada karena lamanya proses audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penelusuran aliran dana Century oleh PPATK. Pencucian bisa dalam bentuk mengubah tujuan transaksi, misalnya dengan membuat transaksi itu menjadi sah atau membuat semacam dokumen tambahan.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi MS. Simbolon berharap KPK turun tangan mengusut kasus Bank Century. Dia tidak sependapat jika pengusutan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Di bagian lain, Effendi mengungkapkan bahwa hak angket DPR untuk menyelidiki kasus Bank Century merupakan tamparan bagi eksekutif. Karena itu baginya keberadaan Partai Demokrat dalam Panitia Angket bukan hal yang lebih baik. Menurutnya, Demokrat lebih baik berada diluar Panitia Angket, sebab pihak yang dituju dalam angket adalah pemerintah yang dikuasai Demokrat.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi meminta pada seluruh pihak untuk tidak berpikiran negatif tentang kasus Bank Century, misalnya dengan meminta Wakil Presiden Boediyono mundur. Dia juga berkeberatan apabila ada yang menuduh Fraksi Demokrat sebagai penumpang gelap dalam Panitia Angket. Di bagian lain, pengamat kebijakan publik, Ichsanudin Noorsy, menilai sikap Kepala PPATK Yunus Husein, yang meminta jaminan hukum untuk membuka aliran dana Bank Century berlebihan. Menurutnya, Kepala PPATK terlalu mengikuti cara berpikir hukum positif. Dalam kasus skandal Bank Century, sebaiknya lebih diutamakan pandangan yuridis sosiologis dan filosofis karena berkaitan dengan rasa keadilan publik.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berpendapat, permintaan jaminan hukum Kepala PPATK bisa dipahami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK hanya bisa menyerahkan data tersebut ke penyidik, yaitu Kepolisian atau Kejaksaan. Sehingga jika data tersebut diserahkan kepada DPR maka dapat dipidana karena DPR adalah lembaga politik. Jimly berpandangan, alternative penerbitan Perpu demi membuka peluang PPATK memberikan data ke DPR bukan hal positif bagi perkembangan sistim hukum dan politik di Indonesia. Dia menyarankan, sebaiknya DPR mengikuti Undang-Undang yang berlaku. Sementara itu Wakil Ketua KPK, M. Jasin mengaku masih mempelajari hasil audit BPK tentang kebijakan penyelamatan Bank Century. KPK belum menindaklanjuti 50 laporan transaksi keuangan aliran dana Bank Century yang ditemukan oleh PPATK.

PPATK menemukan 59 transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari 51 nasabah dalam kaitan aliran dana penyelamatan PT Bank Century Tbk. Sebelumnya PPATK mengungkapkan 50 transaksi mencurigakan senilai Rp 146 miliar. Transaksi itu dilakukan dalam Rp39 juta - Rp30 miliar. Sebagian besar transaksi dilakukan pada lapisan kedua atau dari bank ke bank. Sedangkan 51 nasabah terdiri dari 44 nasabah individu dan 7 nasabah korporat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala PPATK, Yunus Husein pada hari Selasa, 1 Desember 2009.

Menurutnya, sampai saat ini PPATK masih berkonsentrasi pada transaksi yang melibatkan 50 nasabah seperti yang diminta BPK. Pasalnya, PPATK juga baru memiliki informasi awal untuk transaksi 50 nasabah tersebut. Sisanya, yang diperkirakan hingga Rp4 triliun kemungkinan dana itu disetor kepada para nasabah atau deposan Bank Century.

Dana tersebut kemungkinan juga digunakan untuk memperbaiki kinerja Bank Century. Yunus mengakui batas waktu yang diminta BPK sebenarnya sudah lewat. Namun, pihaknya masih berusaha memberikan data perkembangan terbaru mengenai transaksi mencurigakan tertentu. Dia juga menegaskan PPATK membutuhkan penyelidikan transaksi keuangan nasabah Century hingga tujuh lapisan. Tapi dari 51 nasabah tersebut, seluruhnya dilakukan dalam tujuh lapisan.

Sumber:
- Harian Seputar Indonesia Edisi 29 November 2009;
- Pikiran Rakyat Edisi 30 November 2009;
- Vivanews.com.

Prepared by Hariyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar